Pasal 31 juga menegaskan pentingnya pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi nyatanya Pendidikan malah membebani ekonomi orang tua dan menjadi ladang praktik korupsi.
Kasus ini juga menurunkan kredibilitas Kementerian agama dan memperkuat stigma negative terhadap Lembaga Pendidikan negeri berbasis agama.
“Hal-hal seperti ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses PPDB dan integritas madrasah sebagai Lembaga Pendidikan yang adil dan transparan serta mencoreng nama baik madrasah sebagai Lembaga Pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan integritas. Dan masyarakat juga patut mendapat pencerahan dari kakanwil kemenag aceh atas kejadian ini,” tutup Annas.
































































































Beri Komentar