Selain itu, penggunaan yayasan sebagai mitra dinilai tidak efektif dan rawan penyalahgunaan. Sebabnya, status yayasan yang seharusnya nirlaba justru membuka celah bagi perusahaan yang dapat menjadi vendor MBG dengan menggunakan nama yayasan tersebut. Faktanya, yang menyediakan MBG bukan benar-benar yayasan, melainkan perusahaan yang membuat yayasan ke notaris agar bisa bergabung sebagai vendor MBG. Bahkan ICW mendesak agar program ini dihentikan setelah banyak kasus keracunan menimpa siswa diberbagai daerah. Juga adanya ketimpangan layanan dan kualitas MBG antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Hal ini menunjukkan tidak adanya standarisasi layanan dalam pelaksanaan MBG.
Adanya kejadian luar biasa yang diakibatkan keracunan massal dari MBG ini, Negara malah berlepas tangan bahkan mengusulkan asuransi pada staf SPPG dan penerima manfaat MBG. Ini semakin menunjukkan komersialisasi risiko, bukan solusi preventif. Negara yang seharusnya menjadi pelindung malah lari mencari cuan ditengah banyaknya siswa yang keracunan.
Dalam sistem kapitalisme, Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator semata. Faktanya sistem ini gagal menjamin kualitas gizi generasi, karena pasar bebas membiarkan produk-produk berbahaya beredar luas tanpa kontrol ketat. Dalam pasar bebas kondisi idealnya dimana seluruh kegiatan perekonomian sepenuhnya berada pada dinamika permintaan dan penawaran pasar yang akan mempengaruhi keputusan ekonomi dan pergerakan setiap individu yang berhubungan dengan uang, barang dan jasa. Peran negara dalam perekonomian ini sangat minim bahkan tidak ada.
Sistem kapitalisme juga gagal menyejahterakan rakyatnya, terbukti lapangan kerja yang minim. Negara hanya bertugas ketok palu regulasi dan mengawasi dari kejauhan. Posisi ini menguntungkan para kapitalis (investor), sedangkan pekerja (rakyat) menjadi korban seperti outsourcing, undang-undang cipta kerja dan lain sebagainya.
Khilafah Islamiah Hadir Sebagai Solusi Sistemik
Negara yang menerapkan sistem Islam yaitu Khilafah Islamiah. Sistem ini menjamin kesejahteraan rakyat, baik dalam pemenuhan kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi setiap individu rakyat.
Khilafah juga mengatur ekonomi dan kehidupan rakyat berdasarkan syariat Islam yang berorientasi pada kemaslahatan. Karena negara berperan sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah).
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).































































































Beri Komentar