Namun perwira menengah itu belum merinci detail kasus ini, termasuk penetapan status tersangka.
Disinggung mengenai ada tidaknya penahanan para pelaku, ia hanya bilang sebagian dari mereka masih berstatus bawah umur. “Kan ada yang bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dialamatkan kepada 13 pengurus dan santri.
Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir. “Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (30/5/2025). (*)

































































































