UPDATE

NASIONAL

Dua Anak Aguan dan Komisaris PT Pantai Indah Kapuk di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Hanif menuturkan seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat akan ditinjau kembali karena berada di pulau kecil. Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ucapnya.

Sementara itu, Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keppres 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Gag Nikel secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap. Adapun hampir seluruh area di Raja Ampat merupakan kawasan hutan dan lahan yang digunakan oleh Gag Nikel merupakan kawasan hutan lindung.

“Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral. Koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada di pinggir laut.

“Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel pulau Gag,” terang Hanif.

Desakan Cabut IUP Raja Ampat

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mencabut segala Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dia tak menampik bahwa memang setiap aktivitas tambang pasti mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Namun, disayangkan hasil akhirnya berpotensi menimbulkan kerusakan alam.

Padahal, menurut dia, Raja Ampat merupakan ikon pariwisata Indonesia yang terkenal hingga ke seluruh dunia. Sebab itu, Daniel berpandangan solusi permanen adalah menyetop segala aktivitas tambang di sana.

“Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.