“Berita ini sangat tidak konstitusional. Anda semua tahu bahwa satu-satunya entitas yang dapat membawa negara ini berperang adalah Kongres AS. Presiden tidak memiliki hak itu,” tegasnya.
Anggota DPR Tom Massie, Republikan dari Kentucky, juga menyuarakan keberatannya secara langsung.
“Ini tidak konstitusional,” tulisnya di platform X.
Dari pihak Demokrat, Jim Himes, anggota senior Komite Intelijen DPR, menulis: “Menurut Konstitusi, kita berdua bersumpah untuk membela, perhatian saya terhadap masalah ini datang SEBELUM bom jatuh. Titik.”
Sementara itu, anggota DPR Ro Khanna menyerukan agar Kongres segera kembali bersidang.
“Kita perlu segera kembali ke DC dan memberikan suara pada Resolusi Kekuatan Perang saya untuk mencegah Amerika terseret ke dalam perang Timur Tengah yang tak berujung,” tegasnya.
Keputusan sepihak ini memperuncing ketegangan antara cabang eksekutif dan legislatif AS, memperbarui kembali perdebatan lama soal otoritas perang presiden.
Sejak 1973, Undang-Undang Resolusi Kekuatan Perang mensyaratkan presiden untuk berkonsultasi dengan Kongres sebelum melakukan aksi militer besar, kecuali dalam kondisi darurat.
Langkah Trump ini menambah daftar panjang presiden AS yang dinilai mengabaikan prinsip tersebut, meski di sisi lain juga memuaskan kalangan yang menginginkan sikap keras terhadap Teheran.
































































































Beri Komentar