Atas perlakuan tersebut, Irwan melaporkan kasus penganiayaan itu ke kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/251/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Juni 2025 pukul 14.48 WIB.
Merespons hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan itu. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan standar prosedur.
“Pastinya ditindaklanjuti sesuai SOP,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media.
Peristiwa pemukulan dan pencekikan kurir itu terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 10.45 WIB. Akibat perlakuan kasar yang dilakukan oleh Arif, Irwan mengalami rasa nyeri di bagian leher, terutama saat menelan atau menarik napas panjang.
































































































Beri Komentar