Ketidaktindakan ini dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara seperti Polri, MK, KPU, DPR, dan lembaga kepresidenan.
Tuntutan Tegas dan Ancaman Sidang MPR
Dalam penutup somasi, para advokat menyatakan dengan tegas bahwa jika dalam waktu tujuh hari Gibran tidak menyatakan pengunduran diri, maka mereka akan mengajukan permintaan resmi kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sidang khusus guna mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Mereka menekankan bahwa tindakan ini bukan bentuk pemakzulan, melainkan mekanisme diskualifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil demi menjamin keabsahan hasil Pemilu 2024 dan legitimasi pemerintahan ke depan.***



































































































Beri Komentar