Berdasarkan penelusuran, pegawai yang meninggal adalah Abang Muhammad Nurul Azhar, petugas pelaksana seksi pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Tanjung Pinang. Ia diduga mengalami kelelahan saat mengurus validasi pembayaran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) melalui sistem Coretax, yang merupakan bagian dari layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Mengingat kasus ini sudah menimbulkan korban jiwa dari sisi petugas pajak. Dan dari sisi wajib pajak, sudah banyak karyawan bidang pajak yang stres atau depresi karena takut sama atasannya dikira tidak bisa kerja,” tegas Rinto.
Menurutnya, jika KPK terlalu lama mengusut kasus Coretax, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan bisa semakin menurun.
“Kalau KPK sendiri sebagai penegak hukum tetapi mengabaikan hukum acara, bagaimana rakyat sebagai wajib pajak bisa percaya?” ucapnya.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp123,6 Triliun
Sebelumnya, IWPI memperkirakan potensi kerugian negara akibat sistem aplikasi pajak Coretax mencapai Rp123,6 triliun. Angka ini didasarkan pada bukti transaksi dalam Sistem Administrasi Perpajakan Coretax, yang mencakup biaya proyek serta tunjangan bagi 169 pegawai DJP dalam program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) senilai Rp1,676 triliun.
“Jadi Coretax ini kasusnya adalah karena ada pengadaan aplikasi, Mas, yang senilai Rp1,3 triliun lebih. Ini belum lagi ditambah dengan adanya 169 pegawai dari Kemenkeu, Mas. Itu bukti tambahan yang kami serahkan,” ujar Rinto kepada Inilah.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Penasihat Hukum IWPI, Alessandro Rey, menambahkan bahwa peluncuran aplikasi Coretax yang bermasalah pada Januari 2025 telah menyebabkan penurunan drastis dalam setoran pajak, yakni hingga Rp122 triliun.
































































































