Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
Banda Aceh
07.00 WIB
25 °C
Cerah
Jakarta Pusat
07.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Tengah
06.00 WIB
23 °C
Kabut/Asap
Palembang
07.00 WIB
28 °C
Udara Kabur
Palu
08.00 WITA
28 °C
Cerah Berawan
Pangkal Pinang
07.00 WIB
29 °C
Cerah
Pekanbaru
07.00 WIB
24 °C
Udara Kabur
Tapaktuan
07.00 WIB
25 °C
Berawan
Aceh Tenggara
07.00 WIB
21 °C
Cerah Berawan
Sumatera Utara
07.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Sumatera Barat
07.00 WIB
24 °C
Udara Kabur
Kota Langsa
07.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Barat
07.00 WIB
25 °C
Udara Kabur
Kalimantan Selatan
08.00 WITA
27 °C
Udara Kabur
Kalimantan Timur
08.00 WITA
28 °C
Udara Kabur
Kalimantan Utara
08.00 WITA
26 °C
Kabut/Asap
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Beri Komentar