Kondisi ini dikhawatirkan membuat media enggan menyampaikan kritik dan menarik pemberitaan kritis terkait penanganan pascabencana, sehingga publik kehilangan hak atas informasi yang utuh.
AJI menegaskan Undang-Undang Pers menjamin fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan pendidikan publik, termasuk dalam situasi darurat. Jurnalis bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, konfirmasi, serta cek dan ricek, sehingga informasi yang disampaikan bukan sembarangan.
Atas dasar itu, AJI mendesak Jenderal Maruli Simanjuntak dan Letkol Teddy Indra Wijaya menarik kembali pernyataan mereka dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
AJI juga meminta pemerintah memberikan akses dan perlindungan keamanan bagi jurnalis di wilayah bencana Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta mendorong Dewan Pers dan pimpinan redaksi untuk melindungi independensi media dan kepentingan publik.































































































