Mengingat dalam beberapa bulan ke depan akan masuk Idul Adha dan masa haji, Bambang mengatakan bahwa kasus tersebut akan makin menarik perhatian masyarakat.
“Kalau sampai kasus ini tidak bisa dibongkar, masa sudah setahun lebih, mau menjelang Idul Adha belum selesai juga?” tuturnya.
Pelanggaran Pembagian Kuota Jadi Akar Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.***





































































































Beri Komentar