Riza Chalid dan tersangka lainnya juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama dan menetapkan harga tinggi, sehingga merugikan negara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025. Namun, ia sudah tidak ada di Indonesia saat proses hukumnya berlangsung.
Riza absen dalam tiga kali panggilan Kejagung. Ia sempat diduga berada di Singapura, yang kemudian dibantah oleh Kementerin Luar Negeri Singapura.































































































Beri Komentar