UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Sumatera Edukasi Warga Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi

BANDA ACEH — Bea Cukai Langsa bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menggelar sosialisasi pencegahan perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 9 Mei 2026.

Kegiatan yang digagas Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan RI itu berlangsung di Plus Kopi, Jalan Ir. H. Juanda Dalam, Tanjung Karang, Aceh Tamiang.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sosialisasi tersebut menjadi bentuk sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan aparat penegak hukum (APH) serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam mencegah perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan serta satwa liar dilindungi.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa, Destinhuru Hend Dhito, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan peran Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Menurut dia, pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pencegahan penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Destinhuru mengungkapkan, selama empat tahun terakhir Bea Cukai Langsa telah melakukan berbagai penindakan terhadap upaya penyelundupan tumbuhan dan satwa liar di wilayah pengawasannya.

Ia juga menyebutkan adanya penindakan bersama aparat penegak hukum lainnya terhadap upaya penyelundupan satwa liar dilindungi yang hendak diperdagangkan secara ilegal ke luar Indonesia pada akhir Januari 2026.

Sementara itu, mewakili Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya Herwin Hermawan menyoroti ancaman penurunan populasi satwa liar dilindungi di Indonesia.

Menurutnya, kepunahan sejumlah spesies satwa liar dipicu oleh tingginya perburuan dan perdagangan ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah.

Selain itu, Herwin juga memaparkan ketentuan pidana terkait perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi berdasarkan regulasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dan koordinasi lintas instansi dalam memberantas perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya alam dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan maupun perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. []

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.