Kejahatan White Collar Crime
Jaksa Roy Riady menyebut dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek termasuk kategori ‘white collar crime’ atau kejahatan kerah putih.
Roy menyebut Nadiem tidak bisa membuktikan sumber kekayaannya. Di mana, terdapat perbedaan jumlah harta kekayaan Nadiem antara yang ditemukan jaksa dengan yang tertuang dalam LHKPN di KPK.
“Apa buktinya? Di persidangan bicara bukti, seperti itu. Nah kami buktikan, dari SPT banyak, dari LHKPN, dari keterangan ahli, dari mereka sendiri seperti itu,” terang Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Barulah kemudian Roy menyatakan bahwa apa yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM termasuk kategori ‘white collar crime’.
“Perlu diingat, salah satu cirinya adalah ini white collar crime. Di mana saya sampaikan kejahatan kerah putih ini, pertama orang merasa tidak bersalah dan memanfaatkan segala macam. Seperti itu. Bagaimana dia memanipulasi kebohongan-kebohongan supaya dia mendapatkan keuntungan dari situ,” pungkasnya.




































































































Beri Komentar