BANDA ACEH – Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan dua arca Buddha bersejarah asal Indonesia yang telah dan diperdagangkan secara ilegal dalam jaringan perdagangan barang antik internasional.
Pengembalian tersebut dilakukan dalam sebuah upacara repatriasi yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Amerika Serikat.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengumumkan pengembalian dua artefak tersebut setelah sebelumnya benda-benda bersejarah itu menjadi bagian dari koleksi seorang warga Amerika Serikat yang mendapatkannya melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford.
Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan total 34 artefak asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibeli dari Latchford.
Dua di antaranya kemudian dikembalikan kepada Indonesia dalam upacara resmi sebagai bagian dari upaya pemulangan warisan budaya.
“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia,” ujar Jay Clayton dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
“Kami berkomitmen untuk menggagalkan perdagangan ilegal karya seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri. Kami akan terus bermitra dengan HSI untuk mengakhiri keuntungan tanpa kepedulian dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya penting, dan kami berterima kasih kepada kolektor atas pengembalian aman secara sukarela terhadap karya-karya ini. Dengan penuh kebahagiaan kami mengirimkan karya seni ini menuju tahap akhir perjalanan pulangnya,” lanjut dia.
Dua artefak yang dikembalikan berupa patung perunggu Buddha berdiri dari abad ke-8 yang menggambarkan sosok Avalokiteshvara, masing-masing memiliki tinggi sekitar 16 dan 20 inci.
Kedua patung tersebut diketahui telah dikeluarkan secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh kelompok pencuri artefak beberapa dekade lalu.
Setelah itu, benda-benda tersebut dijual kepada Douglas Latchford, pedagang barang antik yang berbasis di Bangkok.
Dijual ke Kolektor di AS
Dalam periode 2003 hingga 2007, Latchford menjual kedua patung tersebut bersama sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat.
Dalam prosesnya, Latchford diduga menyembunyikan informasi mengenai asal-usul ilegal benda-benda tersebut dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menutupi fakta bahwa artefak itu merupakan hasil pencurian.
Kasus pengembalian dua patung tersebut sebelumnya menjadi bagian dari proses hukum penyitaan perdata di Distrik Selatan New York. Kedua benda tersebut tercatat sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27” dalam dokumen perkara penyitaan.






























































































Beri Komentar