“Kemudian, karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu. Tetapi, yang saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan ‘siapa yang menyeleweng, ngaku saja di sini’, begitu. Tapi, tidak ada yang menyatakan kata-kata. Kemudian ‘kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendir-sendiri’ begitu,” lanjut Bahiej.
Bahiej menegaskan rapat tersebut digelar sebagai respons atas munculnya isu Pansus Haji DPR. Pertemuan itu, kata dia, bukan membahas persoalan teknis penyelenggaraan haji, melainkan mengumpulkan pejabat pimpinan tinggi yang berkaitan dengan isu tersebut.
“Tidak, tidak. Kalau teknis-teknis tidak. Itu karena ada isu pansus dan kemudian Pak Menteri Agama mengumpulkan JPT-JPT (jabatan pimpinan tinggi) yang terkait,” jawab Bahiej.
Dia memperkirakan sekitar 15-20 orang hadir dalam rapat tersebut. Tidak ada satu pun peserta yang mengaku melakukan penyelewengan.
“Tidak ada yang mengaku,” jawab Bahiej.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.




































































































Beri Komentar