Diketahui, empat orang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Keempatnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba
Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).































































































Beri Komentar