UPDATE

NASIONAL

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

Dalam laporan tersebut, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan. Mereka juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral berdasarkan aturan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Pengadu turut meminta agar pemeriksaan terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai. Selain itu, mereka meminta sanksi pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik serta pembatalan keputusan atau penetapan yang telah dibuat dalam perkara tersebut.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan salah satu pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau gelar dari luar negeri yang menjadi dasar untuk menentukan dirinya telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan para pemohon menang dalam pokok perkara, sementara dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim yang diajukan ke MKMK masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.