Soal keterangan atase pendidikan KBRI Singapura yang tidak menemukan dokumen Gibran, Andi membantah. Menurutnya, seseorang tidak wajib melaporkan pendidikan ke KBRI. Yang penting dokumen pendidikan dilegalisasi lembaga berwenang di negara tempat studi.
Ia juga menjelaskan sistem British Education seperti O Level dan A Level berbeda dengan kurikulum Indonesia. Program advanced diploma Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS), menurutnya, sudah diperhitungkan dalam proses penyetaraan.
Jadi kesimpulannya agak bikin kepala berasap. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya kedudukan hukum, tetapi dalam pertimbangannya MK juga menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA Gibran.
Gibran tidak jatuh dari kursi wapres malam ini. Tetapi persoalan ijazah dan syarat pencalonannya kini sudah menjadi bola panas. Bola itu sekarang menggelinding. Tinggal tunggu siapa yang berani menendang.
“Bang, saya kira malam ini ijazah Gibran game over. Ternyata bakal bersambung lagi.”
“Benar, wak. Malah bola itu bakal ditendang ke DPR RI. Panjang lagi episodenya.”
(Mantan wartawan)































































































Beri Komentar