Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam persidangan. Majelis beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan tersebut tidak boleh disamakan dengan putusan yang mengabulkan permohonan pemberhentian Gibran































































































Beri Komentar