Pelanggaran terhadap ketentuan PB, termasuk kembali terlibat dalam perkara pidana, dapat menjadi dasar pencabutan status tersebut.
Dalam kondisi itu, seorang terpidana dapat kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa hukumannya.































































































Beri Komentar