UPDATE

NASIONAL

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut, Kini Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Pelanggaran terhadap ketentuan PB, termasuk kembali terlibat dalam perkara pidana, dapat menjadi dasar pencabutan status tersebut.

Dalam kondisi itu, seorang terpidana dapat kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa hukumannya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.