Ia menyatakan akan kembali mendatangi KPK untuk melaporkan sejumlah pihak yang menurutnya diduga terlibat dalam rangkaian jual beli suara dan suap pada Muktamar NU ke-35.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
Namun, KPK tidak dapat mengonfirmasi secara terbuka apakah suatu laporan telah diterima, termasuk identitas pelapor maupun materi yang dilaporkan.
“Soal pengaduan masyarakat, kami sampaikan bahwa setiap informasi yang masih di tahap pengaduan masyarakat adalah informasi publik yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sehingga kami juga tidak bisa memberikan konfirmasi apakah KPK menerima atau tidak menerima suatu laporan aduan masyarakat, termasuk identitas pelapor maupun materi pelaporannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses di KPK.
“Sebagai bentuk akuntabilitas terhadap proses yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan setiap perkembangan dari tahapan tindak lanjut suatu laporan aduan masyarakat kepada pihak pelapor, termasuk jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi awal dari pelapor akan dilengkapi melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh tim KPK. Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun konstruksi permasalahan yang dilaporkan.
“Apakah materi yang dilaporkan itu masuk ke dalam unsur suatu tindak pidana korupsi atau masuk dalam kewenangan KPK. Sehingga berbasis dua standar itu kemudian menentukan bagaimana tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat tersebut,” pungkasnya































































































Beri Komentar