UPDATE

NASIONAL

KPK Cari Keterangan Nusron, Kamera Istana Justru Menemukannya

Mengenai kemungkinan pencegahan Nusron bepergian ke luar negeri, Budi menyebut langkah tersebut belum dapat dilakukan karena status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi.

Ia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang, menurut penjelasannya, membatasi pencegahan ke luar negeri pada orang yang berstatus tersangka.

“Kalau kita merujuk ke KUHAP baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” jelasnya.

Dengan demikian, KPK saat ini berfokus mengatur pemanggilan lanjutan agar Nusron dapat memberikan keterangan kepada penyidik. Statusnya masih sebagai saksi, dan ketidakhadirannya dalam dua pemeriksaan sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Pemanggilan berikutnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara dugaan suap pengurusan HGB PT SA dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.