UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

JPPR: Dinasti Politik Tak Boleh Dilanggengkan

BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia minimum pasangan calon kepala daerah, baru-baru ini, dinilai pengulangan putusan MK saat Pilpres 2024 lalu, juga soal usia.

Pandangan itu disampaikan peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, pada diskusi publik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Berita Lainnya:
Suara Perlawanan ke Bupati Pati Sudewo Menggema dari Balik Jeruji

“Terulang lagi seperti Pilpres 2024 lalu. Ini bahaya, dan urgen untuk kita advokasi bersama-sama, agar dinasti Politik tidak dilanggengkan,” katanya.

Menurutnya, tren orang dekat kekuasaan ikut kontestasi pada pemilihan menjadi tantangan demokrasi Indonesia saat ini.

“Berbagai literatur atau jurnal memang menyatakan dinasti tidak baik, bahkan bisa merusak demokrasi,” kata dia lagi.

Berita Lainnya:
Profil Kepala BNPB Suharyanto yang Sebut Bencana Hanya Mencekam di Medsos, Bertugas Sejak Era Jokowi

“Sekarang kita justru deg-degan. Artinya, pada Pilkada 2024 ini kita semua jadi deg-degan lagi, sama seperti Pemilu 2024 lalu,” sambungnya.

Sebab itu Aji memandang perlu bagi semua pihak memelototi pelaksanaan pencalonan kepala daerah, Agustus mendatang.

“Perlu keterlibatan sipil, teman-teman wartawan harus memberikan pendidikan politik,” pinta Aji.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.