BANDA ACEH – Sore itu hujan mengguyur daerah Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (6/9/2024). Terlintas di benak Indra Septiarman untuk merudapaksa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang baru saja ia beli.
Selepas maghrib atau sekira pukul 18.30 WIB, Indra Septiarman melihat Nia Kurnia Sari berjalan sendirian hendak pulang ke rumah selepas berjual gorengan.
Indra yang sejak dari awal mempunyai niat buruk ke korban sudah menyiapkan tali untuk mengingat gadis penjualan gorengan.
Indra pun melancarkan aksinya menghadang Nia di tengah perjalanannya.
Namun saat hendak dirudapaksa, Nia Kurnia Sari memberikan perlawanan.
Indra pun memberikan perlawanan balik, hanya butuh waktu enam menit bagi Indra membuat Nia sudah tak sadarkan diri.
“Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024) saat menggelar pres rilis.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, Indra merudapaksa Nia Kurnia Sari.
Setelah puas melancarkan aksinya, Indra kemudian langsung menguburkan korban sekira pukul 19.30 WIB.
Butuh sekitar 30 menit bagi Indra menguburkan Nia, kemudian ia pulang ke rumah sekira pukul 20.00 WIB.
Indra langsung mengganti pakaiannya yang sudah kotor dan basah karena hujan.
Sempat Beli Gorengan
Pelaku Indra sebelum melakukan rudapaksa dan pembunuhan terlebih dahulu membeli gorengan korban.
Sore itu Indra bersama tiga rekannya sempat membeli gorengan milik korban.
Kejadian ini bermula saat Nia menjalankan rutinitasnya menjajakan gorengan mulai pukul 16.00 WIB di sekitar lokasi.
Nia berangkat dari rumah menjajakan gorengan berkeliling, lalu sekira pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung melihat Nia dari kejauhan, lalu, ada tiga pemuda yang hendak membeli gorengannya.
Irjen Pol Suharyono mengaku keempat pemuda yang membeli gorengan korban sekitar 10 menit.
Selanjutnya Nia melangsungkan aktivitas berjualan lagi.
Namun pelaku sempat berpisah dengan ketiga rekannya karena sudah punya rencana untuk merudapaksa korban.
Diduga Sudah Tewas saat Dikuburkan
Pihak kepolisian menduga Nia dalam kondisi sudah meninggal dunia saat dikuburkan oleh pelaku.
“Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di paru-paru korban,” ujar Kapolda Sumbar.
Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.
Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan, tapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.






























































































