UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Siapa Sosok S? Disebut Kades Kohod Dalangi Pemalsuan Surat Izin, Iming-imingi Arsin di Awal Menjabat

BANDA ACEH – Kepala Desa Kohod, Arsin, menyebut ada pihak ketiga yang terlibat dalam proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang.Pihak ketiga itu, disebutnya sebagai sosok dengan inisial S.

Demikian disampaikan Arsin melalui kuasa hukumnya, Yunihar.

Yunihar menegaskan, kliennya tak pernah terlibat dalam pembuatan dan penandatangan surat izin palsu yang kini beredar.

Aksi Kaninus 16

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu, dan Arsin tidak pernah menandatangani.”

“Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Yunihar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/2/2025).

Lalu, siapa sosok S?

Menurut Yunihar, sosok S bukanlah sosok asing dalam kasus ini.

Bahkan identitas sosok S dapat ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar lagi.

S, lanjut Yunihar, datang ke Desa Kohod pada tahun yang sama ketika Arsin menjabat sebagai kades, yaitu tahun 2021.

Sosok S datang untuk menawarkan jasa sekaligus harapan bagi Arsin.

“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan,” jelas Yunihar.

Lebih lanjut terkait sosok S, ia adalah orang yang berpendidikan dan mengerti hukum. 

Hal ini membuat Arsin tidak ragu untuk menggunakan jasanya.

“Saya kira di mana beliau waktunya menjabat kepala desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” jelas Yunihar.

Dengan iming-iming bantuan administratif, S masuk ke Desa Kohod dan mulai menangani pembuatan surat izin bagi warga. 

Apalagi saat itu, permintaan warga untuk mendapatkan surat izin meningkat drastis karena maraknya isu masuknya pengembang ke wilayah Kohod. 

Hal ini semakin membuka ruang bagi S untuk berperan dalam proses perizinan tersebut.

“Karena tidak ada keraguan, maka tawaran itu difasilitasi. Ketika ada warga yang seirama dan ada permintaan, ya dipenuhi, jadilah itu,” lanjut Yunihar.

Yunihar pun membantah, Arsin mencatut KTP warga untuk membuat surat izin palsu. 

“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” jelas Yunihar. 

Menurutnya, justru warga yang meminta Arsin untuk dibuatkan surat izin tanah.

“Dari desas-desus yang ada, warga yang merasa punya lahan garapan milik orang tua mereka dulu, datang ke desa, lalu kemudian mereka minta dibuatkan surat garap, setelah itu sama desa difasilitasi,” lanjut Yunihar.

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.