BANDA ACEH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 dan 2 PLN Nusantara Power Nagan Raya sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan investasi strategis di Aceh, Jum’at, 16 Mei 2025.
Kehadiran anggota Komisi III DPRA itu disambut langsung oleh Manajer dan jajaran manajemen PLTU.
Kunjungan tersebut difokuskan untuk evaluasi kontribusi PLTU terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA), keberpihakan terhadap pengusaha lokal, serta komitmen lingkungan dalam operasional pembangkit. Komisi III DPRA menilai bahwa PLTU sebagai infrastruktur vital energi di Aceh harus membawa manfaat ekonomi yang lebih signifikan bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi Surya menyampaikan, kunjungan ini menjadi momentum untuk mendorong PLTU agar lebih transparan dan inklusif dalam pengelolaan energi serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.
“Aceh memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi. Sudah saatnya PLTU tidak hanya menjadi sumber listrik, tapi juga menjadi penopang pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan memberdayakan pengusaha lokal. Kami ingin melihat manfaat yang lebih nyata,” ujar Politisi Gerindra, Hadi Surya disela rapat kerja.
Komisi III DPRA juga menyoroti terkait hingga saat ini belum ada skema bagi hasil yang jelas antara PLTU dengan Pemerintah Aceh. Selain itu, keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok logistik dan jasa dinilai masih sangat minim. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan berpotensi membuat kesenjangan pembangunan.
Lebih lanjut, isu lingkungan dan keberlanjutan juga menjadi perhatian. Komisi III menekankan perlunya peningkatan standar pengelolaan limbah dan pemantauan emisi untuk menjamin bahwa PLTU beroperasi secara ramah lingkungan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketaatan Terhadap Regulasi Lingkungan
Selain itu, Komisi III mengapresiasi bahwa PLTU 1 dan 2 Nagan Raya telah memenuhi standar emisi nasional. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, emisi Sulfur Dioksida (SO₂) dari PLTU berada di bawah 300 mg/Nm³, jauh di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan dalam Permen LHK No. 15 Tahun 2019 yaitu 550 mg/Nm³. Hal ini menunjukkan bahwa operasional PLTU relatif ramah lingkungan jika dibandingkan dengan standar nasional.
“Kami mencermati komposisi tenaga kerja yang digunakan. Dari total 326 tenaga ahli daya, 56% berasal dari Kabupaten Nagan Raya, 32% dari Aceh Barat, dan 12% dari daerah lain di Aceh. Ini menunjukkan bahwa PLTU sudah memberikan ruang signifikan bagi tenaga kerja lokal, namun Komisi tetap mendorong peningkatan kapasitas dan jumlah pekerja asal Aceh melalui program pelatihan dan pendidikan vokasi. Seperti membuat MoU kerja sama dengan kampus Politeknik Aceh Selatan, kampus vokasi yang ada di pantai Barat Selatan Aceh,” ujar Hadi Surya.




































































































Beri Komentar