UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Pasal 33 UUD 1945 Hantu Kaum Serakahnomics

BANDA ACEH -Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan hantu bagi kaum serakahnomics.

Hal ini dikatakan Agus Jabo dalam pengesahan Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) periode 2025-2027 di Clay Coffe Space, Jakarta Timur, Sabtu 11 Oktober 2025. 

“Pasal 33 UUD 1945 menolak kapitalisme, liberalisme, dan imperialisme. Kepada LMND dan seluruh gerakan mahasiswa harus berani terlibat dalam perjuangan Politik demi perubahan sistemik,” kata Agus Jabo dikutip Senin 13 Oktober 2025.

Aksi Kaninus 16

Menurutnya, istilah serakahnomics merujuk pada sistem ekonomi rakus yang menindas rakyat dan berakar sejak masa kolonial, sebagaimana sebelumnya juga disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto

“Perjuangan tertinggi adalah perjuangan politik. Jika kita ingin mengubah sistem, maka harus menggunakan partai politik sebagai wadah perjuangan rakyat,” sambungnya.

Agus Jabo juga menyampaikan pujiannya terhadap semangat para aktivis muda organisasi ini, yang dinilainya memiliki ideologi kuat dan semangat perjuangan tinggi.

Ia menilai generasi muda LMND memiliki energi, ketajaman berpikir, serta keberanian untuk melanjutkan cita-cita para leluhur bangsa, sehingga dapat menjadi pilar utama bagi Prima dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kemandirian bangsa

image_print
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.