Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Ahmad Sahroni CS Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD

BANDA ACEH – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan bahwa Sahroni Cs tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan sebagian anggota DPR yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi dengan masa nonaktif terbatas.Dari hasil sidang, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Bahkan, Adies kembali menjabat sebagai wakil ketua DPR RI.

Sementara itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan durasi berbeda.

  • Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan
  •  Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan
  •  Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan, keputusan ini diambil karena para anggota dewan tersebut dianggap menjadi korban narasi video menyesatkan yang menggambarkan mereka berjoget menanggapi kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

Berita Lainnya:
Viral Sejoli Mesum Siang Bolong Saat Ramadhan di Balik Batu Besar

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” jelas Adang.

Isi Lengkap Putusan MKD:

  1. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
  1. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya.

  2. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

  3. Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.
  4. Meminta teradu 2, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
  5. Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem
  6. Menyatakan teradu 3 Surya utama tidak terbukti melanggar kode etik.
  7. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
  8. Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI.
  9. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN.
  10. Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR.
  11. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan ybs ssbagaimana kelutusan DPP Nasdem
    image_print
    1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya