BANDA ACEH – Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghufroni, melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian yang menerapkan pencekalan terhadap Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ghufroni meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang secara tegas mengingatkan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga.
Pernyataan itu disampaikan Ghufroni dalam siniar yang ditayangkan di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026).
Pencekalan Dinilai Prematur
Ghufroni menilai pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dilakukan terlalu dini, bahkan cenderung dipaksakan.
Menurutnya, selama proses hukum berjalan, para kliennya selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.
“Terkait dengan pencekalan itu, menurut kami tindakan tersebut terlalu prematur. Terlalu dini, mengingat selama ini klien kami, Roy Suryo dan kawan-kawan, selalu kooperatif dan selalu memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik,” ujar Ghufroni.
“Jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo.”
Ia juga menegaskan bahwa Roy Suryo tetap menjalani aktivitas publik secara terbuka dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri ke luar negeri.
“Beliau juga tetap melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk memenuhi undangan dari beberapa stasiun televisi. Saya kira tidak mungkin juga beliau melarikan diri ke luar negeri. Jadi pencekalan ini sangat prematur jika harus dilakukan.”
Bahkan, Ghufroni menilai perlakuan terhadap kliennya berlebihan dan tidak proporsional dengan perkara yang ditangani.
“Menurut saya, pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan selain prematur juga terkesan mengada-ada dan terlalu dipaksakan.”
“Seakan-akan mereka adalah penjahat kelas berat atau kelas kakap, padahal perkaranya sederhana. Mereka diperlakukan seperti bandar narkoba yang dicekal. Kalau koruptor mungkin bisa dipahami, tetapi ini kan bukan kasus korupsi.”
Dinilai Jadi Preseden Buruk
Sebagai anggota tim kuasa hukum Roy Suryo cs, Ghufroni mengingatkan bahwa pencekalan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari kebenaran.
Ia menilai langkah hukum yang diambil aparat dapat memunculkan kesan kriminalisasi terhadap warga yang bersikap kritis terhadap kekuasaan.
“Roy Suryo justru dalam rangka mengungkap kebenaran dan fakta soal keaslian ijazah milik Pak Jokowi. Itu pun sudah dilakukan melalui riset dan ada hasilnya. Lalu kenapa harus dilakukan pencekalan?” kata Ghufroni.































































































Beri Komentar