BANDA ACEH – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD, membeberkan prediksinya terkait putusan MK mengenai nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Sidang pembacaan putusan sengketa syarat administrasi pendidikan SLTA Gibran dijadwalkan berlangsung malam ini pada pukul 20.00 WIB.
Analisis tersebut disampaikan Mahfud saat berbincang dengan pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon gugatan, Denny Indrayana, dalam siniar Ruang Sahabat di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/2004/2026 tersebut mendesak MK untuk menegaskan kewajiban pemenuhan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 secara sah, sekaligus meminta diskualifikasi terhadap Gibran.
Berdasarkan kacamata hukum administrasi, Mahfud MD memetakan dua kemungkinan skenario putusan yang sama-sama akan membawa implikasi ketatanegaraan yang masif.
Skenario Pertama: Putusan Deklaratur (Paling Berpeluang Terjadi)
Menurut Mahfud MD, skenario yang paling mungkin diambil oleh majelis hakim MK adalah putusan yang bersifat deklaratur.
Dalam skenario ini, MK akan mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan bahwa tindakan atau dokumen pendidikan yang diserahkan tidak sah, namun MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi secara langsung.
Kendati demikian, Mahfud mengingatkan bahwa putusan yang sekadar menyatakan “tidak sah” ini tetap memukul telak legitimasi Gibran.
Jika putusan deklaratur ini dijatuhkan, konsekuensi politiknya akan bergulir ke Senayan. Status ketidaksahan tersebut dapat membuka jalan bagi parlemen (DPR dan MPR) untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme Politik lanjutan, termasuk opsi pemakzulan (impeachment).
Skenario Kedua: Putusan Kondemnatur (Diskualifikasi Langsung)
Skenario kedua adalah putusan yang bersifat kondemnatur. Dalam kemungkinan ini, MK tidak hanya sebatas mendeklarasikan adanya pelanggaran syarat administrasi, tetapi juga langsung menjatuhkan konsekuensi hukum yang tegas.
Jika skenario ini yang terjadi, pencalonan Gibran akan dinyatakan tidak sah sejak awal proses pendaftaran Pemilu, yang berujung pada diskualifikasi langsung dari posisinya saat ini.
Mahfud menilai, secara teoretis, langkah kondemnatur ini sangat sah dan bisa dilakukan oleh Mahkamah. Namun, putusan progresif semacam ini mensyaratkan keberanian ekstra dari para hakim konstitusi untuk menerobos batas formalitas dan mengambil pendekatan keadilan substantif.































































































Beri Komentar