BANDA ACEH – Jokowi bertemu Prabowo di tengah putusan MK soal gugatan Gibran. Pemohon kini menyebut peluang pemakzulan dapat dibawa ke DPR.
Pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (6/10/2026) malam menjadi sorotan karena berlangsung di tengah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi diketahui mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung ketika perhatian publik tertuju ke Gedung MK.
Pada hari yang sama, sembilan hakim konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Putusan tersebut membuat upaya untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut tidak berujung pada pencopotan jabatan wakil presiden.
Namun, polemik belum langsung mereda.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, justru menyatakan terdapat hal yang menurut mereka dapat menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum berikutnya.
Bambang menilai proses persidangan telah membuka persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Ia bahkan menyebut peluang pemakzulan menjadi terbuka
“Maka ke depan, dasar impeachment menjadi terbuka,” ujar Bambang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik yang membuat perhatian kemudian bergeser dari MK menuju DPR.
Meski demikian, perlu digarisbawahi putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukan berarti MK memutuskan Gibran harus dimakzulkan.
Pernyataan mengenai kemungkinan impeachment merupakan pandangan dari pihak pemohon setelah putusan dibacakan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Karena itu, pernyataan mengenai peluang pemakzulan tidak serta-merta berarti proses pemberhentian telah berjalan.
Di tengah situasi tersebut, pertemuan Jokowi dan Prabowo turut menjadi perhatian.
Setelah berada sekitar dua jam di kediaman Prabowo, Jokowi meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.45 WIB.
Tidak lama berselang, Prabowo juga meninggalkan kediamannya menggunakan kendaraan Maung.































































































Beri Komentar