BANDA ACEH -Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ramai dibahas usai MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau sertifikat yang menunjukkan dia telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas.
Pengamat Politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai putusan tersebut telah menggeser substansi perdebatan.
Menurutnya, persoalan Politik yang muncul saat ini bukan lagi sekadar soal keaslian atau kepalsuan ijazah, melainkan bagaimana persyaratan pendidikan calon wakil presiden diverifikasi pada Pemilu 2024.
“Pertanyaan yang jauh lebih penting sekarang secara politik adalah, kalau dokumen pendidikan itu menjadi syarat pencalonan, lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan syarat tersebut terpenuhi?” kata Iqbal kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Iqbal, temuan MK membuat publik wajar mempertanyakan proses yang terjadi sebelumnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diarahkan kepada Gibran secara personal. Institusi yang terlibat dalam proses penyetaraan pendidikan, verifikasi persyaratan pencalonan, hingga pengawasan pemilu juga perlu menjelaskan perannya masing-masing.
“Karena ini menyangkut calon wakil presiden, standar verifikasinya seharusnya sangat ketat. Kalau sekarang muncul pertanyaan atas dokumen dasarnya, maka seluruh rantai verifikasinya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Iqbal.
Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk menjaga kredibilitas sistem dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Buka dokumen yang digunakan, jelaskan proses penyetaraan dan verifikasinya, sehingga publik bisa menilai apakah persoalannya ada pada dokumen, prosedur, regulasi, atau memang terdapat kelemahan dalam proses verifikasi,” pungkas Iqbal.































































































Beri Komentar