UPDATE

NASIONAL

Ditanya Soal Uang untuk Muktamar NU, Orang Kepercayaan Nusron: Nanti Insya Allah Terjawab

BANDA ACEH -Arif Sugiyanto alias Gus Arif belum memberikan jawaban tegas terkait dugaan adanya uang yang disiapkan untuk kepentingan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Arif yang merupakan salah satu pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hanya menyebut persoalan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Saat ditanya mengenai adanya uang yang disiapkan untuk Muktamar NU, Arif tertawa kecil sebelum menjawab. Sikap itu ditunjukkan Arif usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 22.53 WIB, Rabu, 7 Oktober 2026.

“Nanti Insya Allah terjawab, Pak,” kata Arif seperti dikutip, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ketika ditanya apakah jawaban tersebut berarti membenarkan adanya uang yang disiapkan untuk Muktamar NU, Arif membantah telah memberikan kepastian.

“Belum, Pak,” singkatnya.

Saat kembali ditanya mengenai maksud pernyataannya tersebut, Arif menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya masih dalam proses penyidikan.

“Masih penyidikan terus,” pungkasnya.

Arif merupakan satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.