BANDA ACEH — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah menuntaskan pendidikan mulai dari jenjang setara SMA hingga perguruan tinggi dan meraih gelar sarjana atau S-1.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi menilai perbedaan sistem pendidikan antarnegara perlu menjadi perhatian dalam melihat riwayat pendidikan Gibran.
“Setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S-1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026).
Menurut Jokowi, sistem pendidikan di luar negeri memungkinkan seseorang menempuh jalur pendidikan yang berbeda dengan pola pendidikan di Indonesia. Salah satunya melalui secondary school dan program pathway sebelum melanjutkan ke jenjang diploma maupun universitas.
“Yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S-1. Kalau menyelesaikan S-1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti akan sudah selesai. Kalau belum kan dia enggak bisa daftar ke S-1-nya,” tegas Jokowi.
Meski memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran, Jokowi menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh proses dan pertimbangan hukum yang telah digunakan majelis hakim.
Putusan MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut MK, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades, bukan ijazah atau sertifikat yang secara eksplisit menunjukkan kelulusan jenjang pendidikan setara SMA.





























































































Beri Komentar