BANDA ACEH -Bonatua Silalahi selaku penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Bukti tambahan yang diajukan Bonatua bersama kuasa hukumnya, M Joni yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilu 2024 lalu.
Bonatua mengungkapkan, gugatannya ini memiliki kemiripan pola dengan sengketa ijazah Gibran Rakabuming di MK. Salah satu kemiripan tersebut adalah keengganan pihak terperiksa untuk menunjukkan dokumen asli kepada publik.
“Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya,” kata Bonatua di PN Jakpus, Rabu (14/10/2026).
Bonatua juga membawa buku terbarunya berjudul “Ijazah Gibran juga Tidak Ada” ke persidangan sebagai tambahan bukti tertulis. Dia menilai, publik tidak membutuhkan penjelasan epistemologis (opini atau kesaksian orang lain), melainkan bukti ontologis, yakni wujud fisik dokumen aslinya.
“Nah, di sinilah kita berharap kembali ke sidang ini, adanya kesamaan pola-pola ini akan kita buktikan,” ujarnya.
“Pola-pola ini nanti akan kita terangkan, semoga ya, kita sudah masuk mendaftarkan bukti sudah berapa bukti kita, 22 ya? 22. Minggu depan kita akan sudah mulai masuk penggalian bukti termasuk dari pihak terkait,” kata dia.
Diketahui, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak.
Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang klasifikasinya perbuatan melawan hukum (PMH).
Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini dia mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.
Adapun, para tergugat terdiri yakni:
1. Ketua KPU RI
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
3. Ketua KPU Kota Surakarta
4. Ketua Bawaslu RI
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na’iem, M.Agr.Sc.
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU
9. Rektor Universitas Gadjah Mada































































































Beri Komentar