UPDATE

NASIONAL

Soroti Polemik Dokumen Pendidikan Gibran, PKS Desak Perketat Verifikasi Calon Pejabat

BANDA ACEH -Komisi II DPR RI menyoroti polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kembali memanas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalangan legislatif mendesak agar sistem verifikasi persyaratan calon pejabat publik diperketat guna mencegah polemik serupa berulang di masa mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, polemik keabsahan dokumen pendidikan semestinya dapat dicegah jika proses verifikasi dilakukan secara cermat sejak awal. Jangan sampai persoalan mendasar terkait persyaratan pencalonan baru menjadi perdebatan setelah pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Sistem kita masih memiliki celah yang rawan memicu kegaduhan publik,” ujar Aus kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA, sekaligus menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga berwenang lainnya.

Aus menilai, catatan MK harus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang, terlebih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah dipersiapkan.

“Syarat pencalonan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Harus ada kepastian bahwa dokumen yang menjadi dasar kelulusan benar-benar terverifikasi, siapa pun calonnya dan di level jabatan apa pun,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu juga menyoroti mekanisme pengawasan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dalam persidangan, Bawaslu menyampaikan keterbatasan akses terhadap dokumen calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sementara KPU disebut tidak melakukan pengecekan langsung karena telah menerima surat keterangan.

“Ketika pengawas tidak memiliki akses yang memadai dan penyelenggara tidak melakukan pengecekan langsung, maka fungsi saling kontrol tidak berjalan. Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian, termasuk akses data yang setara dan mekanisme verifikasi bersama,” tegasnya.

Aus menegaskan, persoalan administrasi pencalonan yang menjadi perhatian dalam putusan MK harus ditindaklanjuti melalui pembenahan regulasi dan penguatan pengawasan. Ia menilai DPR perlu memastikan adanya mekanisme verifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.