BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak untuk dua jabatan, yakni Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
“Mengangkat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil,” ujar Sekretaris Militer Presiden Jenderal TNI Wahyu Yudhayana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Usai penjelasan Wahyu, Prabowo mendikte sumpah jabatan dan diikuti oleh Maruli yang menggantikan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di posisi Wakil Panglima TNI.
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo mendikte penggalan sumpah jabatan yang diikuti Maruli.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil
Adapun Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil adalah lembaga yang menetapkan kebijakan program, perencanaan anggaran, koordinasi pelaksanaan, serta evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil memiliki sejumlah fungsi, yakni penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Selain itu, badan ini memiliki fungsi pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Fungsi lainnya adalah penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan.































































































Beri Komentar