Senin, 27/05/2024 - 00:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mengapa Ulama Sepakat Pelihara Anjing di Rumah Dilarang?

Memelihara anjing di rumah bisa berdampak terhadap banyaknya najis

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

KAIRO — Sebagian Muslim mungkin ada yang senang memelihara binatang di rumahnya. Namun, bagaimana dengan anjing? Apakah seorang Muslim boleh memelihara anjing di rumahnya? 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Mubaligh Mesir dari Universitas Al-Azhar Kairo, Syekh Muhammad Abu Bakar menjelaskan, semua ulama telah bersepakat soal larangan memelihara anjing di rumah. Namun, dia mengatakan, ada pengecualian yaitu jika digunakan untuk berburu atau untuk penjagaan. 


“Kehadiran anjing di rumah setiap hari itu mengurangi satu qirath dari bagian pemiliknya di surga,” kata dia seperti dilansir Elbalad, Ahad (17/7/2022). Qirath adalah ukuran di sisi Allah SWT. Dalam riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwa satu qiroth sebesar Gunung Uhud. 


Dalam sebuah hadits, dijelaskan ihwal larangan memelihara anjing kecuali untuk beberapa tujuan tertentu. Nabi SAW bersabda: 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Makanan yang Dihidangkan untuk Penghuni Neraka


مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Siapa saja yang memelihara anjing bukan untuk menjaga ternak, berburu, dan bercocok tanam, maka akan mengurangi pahalanya sebanyak satu qiroth setiap hari.” (HR Muslim dan Abu Dawud)


عَنْ أبي طَلْحَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَال: لا تَدْخُلُ المَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ

ADVERTISEMENTS


Dari Abu Thalhah al-Anshori, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (peliharaan) dan patung (untuk disembah).'” (HR Bukhari dan Muslim) 

ADVERTISEMENTS


Selain itu, Syekh Abu Bakar menambahkan, air liur anjing itu najis dan kotorannya pun najis. Sedangkan tubuh anjing itu suci namun para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. 

Berita Lainnya:
6 Hal yang Harus Dilakukan Seorang Muslim terhadap Muslim Lainnya


Para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan anjing. Ulama dari madzhab Syafi’i dan Hanbali menyebut anjing adalah najis ‘ain, yang artinya secara keseluruhan dinyatakan najis. Sedangkan ulama madzhab Hanafi lebih membatasi kenajisannya pada liur, kotoran, keringat, dan segala yang basah dari anjing. 


Madzhab Malikiyah menyatakan ketidaknajisan anjing secara umum, baik yang kering dan basah dari hewan mamalia tersebut. Dalam sebuah riwayat, dipaparkan mengenai cara menyucikan sesuatu yang telah terkena jilatan anjing. Rasulullah SAW bersabda: 


طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ


 “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR Bukhari dan Muslim)


 


Sumber: elbalad   


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi