Selasa, 30/04/2024 - 06:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kementerian BUMN Angkat Suara Soal Istaka Karya Pailit

ADVERTISEMENTS

Kementerian BUMN masih menunggu keputusan lanjutan dari Pengadilan Negeri

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri terkait kepailitan PT Istaka Karya (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan keputusan lebih lanjut ini akan mengantre tentang status karyawan hingga aset perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Semua tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan lain sebagainya. Kita serahkan pada pengadilan, khususnya kurator. Kita tunggu keputusannya,” ujar Arya di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Produk Mesin Pertanian Indonesia Tembus Pasar Afrika dan Eropa  
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Arya mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya peralihan karyawan Istaka Karya untuk bergabung dengan BUMN sektor infrastruktur lain. Arya menyebut hal ini masih akan didalami lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS


“Soal pengalihan (karyawan) ke BUMN lain, ada juga yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis kalau mereka bersedia dan BUMN-nya juga membutuhkan, itu kita lakukan juga,” ucap Arya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kabar kepailitan Istaka Karya sendiri disampaikan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto. Yudi juga melampirkan pengumuman putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juli 2022. “Betul, PT Istaka Karya telah diputus pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat,” ujar Yudi.

Berita Lainnya:
Urai Kepadatan, Kemenhub Tambah Armada Rute Panjang-Ciwandan


Namun begitu, Yudi belum bisa menjelaskan lebih perinci mengenai langkah selanjutnya yang menyangkut aset dan nasib para karyawan. Yudi menyebut hal ini menjadi kewenangan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi