Jumat, 03/05/2024 - 23:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BOLABOLA NASIONAL

Kapolri Sebut PT LIB tidak Lakukan Verifikasi Terhadap Stadion Kanjuruhan

ADVERTISEMENTS

Verifikasi terkahir yang dikeluarkan PT LIB terhadap Stadion Kanjuruhan pada 2020.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, yang salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. PT LIB, kata Sigit, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan untuk gelaran Liga 1 musim ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Menurut Sigit, hal itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman oleh tim penyidik. Verifikasi terakhir terhadap Stadion Kanjuruhan, kata Sigit, dilakukan pada 2020 dan terdapat beberapa catatan khususnya masalah keselamatan bagi penonton. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jadwal dan Prediksi Starting XI Derbi London Chelsea vs Tottenham di Liga Inggris
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Pada 2022, kata dia, PT LIB tidak mengeluarkan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Pimpinan PT LIB juga membenarkan hasil verifikasi yang dikeluarkan terjadi pada 2020. Kemudian pada tahun ini belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Atas dasar itulah, AHL menjadi tersangka pertama dalam kasus ini. Ia dinilai bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Arteta Beri Pujian kepada Pemain Arsenal Atas Penampilan Solid Lawan Chelsea


“Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Sigit kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Kamis (6/10/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi