BANDA ACEH – Hingga hari ini, Pemerintah Aceh belum juga mengeluarkan pengumuman resmi terkait penetapan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer, mengingat sejumlah daerah lain di Indonesia sudah lebih dahulu melakukan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing peserta yang dinyatakan lulus.
Salah satu tenaga honorer yang diusulkan sebagai PPPK paruh waktu melalui instansi tempatnya bekerja, Safrizal, mengaku bingung dan khawatir dengan situasi ini. Ia menuturkan bahwa meskipun Badan Kepegawaian Aceh (BKA) telah dimintai keterangan, pihaknya hanya memberikan jawaban untuk menunggu arahan lebih lanjut.
“Padahal menurut jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH tersisa hanya beberapa hari lagi. Sementara ini juga sudah memasuki libur akhir pekan, kami belum tahu secara pasti dokumen apa saja yang harus dipersiapkan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Keterlambatan penetapan alokasi PPPK paruh waktu di Aceh dinilai cukup mengkhawatirkan. Para honorer yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintah daerah merasa membutuhkan kepastian agar tidak tertinggal dari daerah lain. Apalagi, status PPPK paruh waktu merupakan peluang penting untuk mendapatkan pengakuan serta kepastian hukum dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sejumlah kalangan menilai, keterlambatan pengumuman ini berpotensi merugikan peserta di Aceh. Selain bisa menghambat proses administrasi, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian karier bagi tenaga honorer yang telah lama berharap adanya regulasi yang lebih jelas terkait status mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian Aceh belum memberikan keterangan lebih detail terkait alasan keterlambatan maupun kepastian jadwal lanjutan penetapan PPPK paruh waktu di Aceh.
































































































Beri Komentar