Rabu, 01/05/2024 - 15:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pemerintah Inggris Setujui Ekstradisi Julian Assange ke AS

ADVERTISEMENTS

Keputusan ini kemungkinan akan dibanding oleh tim hukum – Anadolu Agency

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

LONDON — Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel telah menandatangani perintah untuk mengekstradisi salah satu pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat (AS). pada Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Perintah ekstradisi Assange diteruskan oleh pengadilan Inggris bulan lalu menyusul jaminan dari pemerintah AS. Tim hukum Assange diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan Patel.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Media Iran Laporkan Terjadi Ledakan di Bandara Isfahan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ini adalah hari yang gelap bagi kebebasan pers dan demokrasi Inggris,” kata sebuah pernyataan dari kelompok kampanye DontExtraditeAssange dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENTS

“Siapa pun di negara ini yang peduli dengan kebebasan berekspresi harus merasa sangat malu karena Menteri Dalam Negeri telah menyetujui ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat, negara yang merencanakan pembunuhannya,” kata pernyataan itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Qatar Telepon Arab Saudi, Tekankan Deeskalasi untuk Hindari Konflik di Kawasan

Mereka menambahkan bahwa Patel “akan selamanya dikenang sebagai kaki tangan Amerika Serikat dalam agendanya untuk mengubah jurnalisme investigasi menjadi perusahaan kriminal.”

“Hari ini bukanlah akhir dari pertarungan,” ungkap pernyataan itu.

“Ini hanyalah awal dari pertarungan hukum baru. Kami akan mengajukan banding melalui sistem hukum; banding berikutnya akan dilakukan di Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

 

 


sumber :

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi