“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Grup melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301. Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221, bahkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Kepala DPPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Kedua belas outlet Holywings di Jakarta yang akhirnya ditutup Anies Baswedan adalah: Tanjung Duren, Kalideres, Kelapa Gading, Pantai Indah Kapuk (tiga outlet: Dragon, Tiger, dan Holywings), Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Garrison Kemang, Gunawarman, Gatot Subroto (Pancoran).
































































































Beri Komentar