Senin, 06/05/2024 - 21:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peti Mati Brigadir J Digebrak Sang Ibunda yang Menangis Meraung-raung dan Teriak: Mamah Tak Percaya Kau Lakukan itu Nak, Tuhan Tolong Kami!

ADVERTISEMENTS

Rohani menyebutkan, korban adalah sosok yang pendiam dan tidak banyak bicara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menurut Rohani, Brigadir Yosua terakhir menghubungi pihak keluarga yaitu Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Terakhir hari Jumat jam 4 sore menghubungi pihak keluarga tepat sebelum kejadian hari Jumat tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tetap Dilaporkan

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Korban insiden baku tembak antar dua aparat kepolisian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata juga telah dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencabulan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain soal dugaan pencabulan, Putri Candrawathi juga melapor Brigadir J dengan tuduhan ancaman tindakan kekerasan. Ia membuat laporan polisi ini di Polres Metro Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya dua laporan yang masuk dari ibu Kadiv Propam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Budhi kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7/2022).

Berita Lainnya:
NTB Peroleh 5.100 Pompa Air untuk Hidupkan Lahan Kering

Adapun bunyi Pasal 335 KUHP:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut.

Budhi menambahkan, ibu Kadiv Propam mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya, meskipun merupakan istri jenderal polisi bintang.

Berita Lainnya:
MK Jangan Takut, Rampai Nusantara Siap Kawal Suara Prabowo-Gibran

“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan,” ujar Budhi

Seperti yang diketahui, Brigadir J diduga melakukan tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, Brigadir J masuk ke kamar pribadi Putri Ferdy Sambo ketika ia sedang istirahat. Brigadir J kemudian melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam tersebut.

Putri Ferdy langsung berteriak dan meminta tolong yang kemudian direspons Bharada E yang ada di rumah itu. Brigadir J atau Brigadir Yosua yang panik kemudian keluar dan bertemu dengan Bharada E.

Ketika ditanya Bharada E mengenai apa yang terjadi. Bukannya menjawab, Brigadir J malah menembak.

Terjadi adu tembak antara keduanya yang berujung pada tewasnya Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi