BANDA ACEH -Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan argumen di balik langkahnya menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun dilakukan jauh di luar tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal tersebut disampaikan Denny dalam program siniar (podcast) jurnalis senior Hersubeno Arief di kanal YouTube Hersubeno Point, Senin malam, 21 September 2026.
Denny menjelaskan, dalam Sidang Pendahuluan yang digelar sehari sebelumnya, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan alasan utama pengajuan permohonan tersebut ke MK.
“Jadi, sengketa Pilpres yang kami ajukan ini, tahun 2026 untuk Pilpres 2024, memang yang pertama kali. Namun, Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa dan memutuskan perkara meskipun lewat tenggang waktu; itu bukan kali pertama. Ada preseden dalam Pilkada Sabu Raijua,” ujar Denny.
Ia menuturkan, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua, materi yang dipersoalkan bukanlah hasil perolehan suara, melainkan keabsahan pencalonan salah satu kandidat yang ternyata tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon bupati.
“Itu kan mereka memutus perkaranya lewat tenggang waktu, lebih dari sekitar dua bulan. Kenapa? Secara hukum, lewat satu hari, atau bahkan ekstremnya lewat satu detik, ya tetap lewat waktu. Lewat satu bulan, lewat waktu. Lewat dua bulan, lewat waktu. Lewat tiga tahun, ya lewat waktu. Sama saja esensinya, lewat waktu,” tutur Denny.
“Sehingga, kalau menyoal itu, kami menggunakan preseden atau yurisprudensi Kabupaten Sabu Raijua. Di sana Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini penting karena ada syarat calon yang tidak terpenuhi,” sambungnya.
Oleh karena itu, Denny menegaskan bahwa gugatannya ke MK terkait syarat pencalonan Gibran tidak bisa ditolak semata-mata dengan alasan prosedural, yakni karena telah melewati batas waktu pengajuan PHPU yang ditetapkan MK.
“Karena yang dilanggar adalah syarat calon warga negara. Kalau orang bilang yang dalam hal Gibran bagaimana? Ini kan syarat pendidikan, tidak penting. Siapa bilang. Syarat pendidikan itu penting sekali, karena kita bicara meritokrasi, kita bicara penghormatan terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki oleh pemimpin se-level Presiden-Wakil Presiden yang akan memimpin negara sebesar Indonesia,” demikian Denny menambahkan.
Dalam perkara ini, Denny mengajukan bersama sejumlah orang lainnya dan juga bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan juga Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
































































































Beri Komentar