BANDA ACEH – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati GowaSitti Husniah Talenrang. Operasi tersebut digelar pada Senin (21/9/2026).
“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026).
Menurut Hernowo, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dugaan perkara korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan di Gowa.
“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Hernowo menyebut, dugaan praktik korupsi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025.
Menurutnya, Kortas juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU,” kata Hernowo.
































































































Beri Komentar