Selasa, 30/04/2024 - 01:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Moderna Tuntut Pfizer dan BioNTech karena Vaksin Covid-19

ADVERTISEMENTS

Moderna mengklaim Pfizer dan BioNTech meniru teknologi mRNA miliknya tanpa izin

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Perusahaan farmasi dan bioteknologi Moderna menuntut Pfizer dan BioNTech karena menggunakan teknologi mRNA dalam vaksin Covid-19 mereka. Kedua perusahaan tersebut diklaim meniru teknologi mRNA yang dikembangkan dan dipatenkan oleh Moderna sejak lama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Gugatan pelanggaran paten ini telah diajukan oleh Moderna ke Pengadilan Negeri di Massachusetts, Amerika Serikat dan Pengadilan Daerah Dusseldorf di Jerman. Moderna mengklaim Pfizer dan BioNTech meniru teknologi mRNA milik Moderna tanpa izin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Melalui gugatan ini, Moderna menekankan mereka tak berupaya untuk menarik vaksin Covid-19 milik Pfizer dan BioNTech, Comirnaty, dari pasar. Moderna juga tak memiliki tujuan untuk melarang penjualan Comirnaty di masa mendatang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
IDI Ingatkan Ibu Hamil Jaga Nutrisi dan Periksa Kandungan untuk Cegah Stunting


“Kami mengajukan tuntutan ini untuk melindungi platform teknologi inovatif mRNA yang kami rintis, kami buat dengan investasi miliaran dolar, dan kami patenkan sekitar satu dekade sebelum pandemi Covid-19,” ungkap Chief Executive Moderna, Stephane Bancel, seperti dilansir ITV pada Sabtu (27/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Platform teknologi mRNA milik Moderna mulai dikembangkan pada 2010. Teknologi mRNA inilah yang memungkinkan Moderna untuk memproduksi vaksin Covid-19 yang aman dan efektif dalam waktu singkat, setelah pandemi Covid-19 melanda.


“Moderna juga menggunakan platform teknologi mRNA kami untuk mengembangkan obat-obatan yang dapat mengobati dan mencegah penyakit menular seperti influenza dan HIV, juga penyakit autoimun, kardiovaskular, serta kanker yang langka,” lanjut Moderna.


Pfizer dan BioNTech diyakini meniru penemuan Moderna ini secara tidak sah dan terus menggunakannya tanpa izin. Berdasarkan hal ini, Moderna menuntut Pfizer dan BioNTech untuk memberikan kompensasi kepada Moderna atas penggunaan vaksin Comirnaty di luar negara AMC 92.

Berita Lainnya:
Anak Kena 'Flu Singapura', Dokter: Jangan Masuk Sekolah 5-7 Hari


Juru Bicara Pfizer mengungkapkan Pfizer dan BioNTech belum mengulas secara penuh keluhan yang disampaikan oleh Moderna. Sang juru bicara juga mengungkapkan mereka terkejut mendengar adanya proses hukum yang ditempuh oleh Moderna, mengingat vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech didasarkan pada teknologi mRNA milik BioNTech, lalu dikembangkan oleh Pfizer dan BioNTech secara bersama-sama.


“Kami tetap percaya diri dengan kekayaan intelektual kami yang menunjang vaksin Pfizer dan BioNTech, dan akan membela diri dengan sepenuh hati terhadap tuntutan yang diajukan,” ujar juru bicara Pfizer.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi