UPDATE

NASIONAL

Akibat Mengiyakan Instruksi 'Sesat' Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Harus Terima Akibatnya

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Adapun keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ditambah Ferdy Sambo, total ada tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.

 Sementara itu, Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran. 

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.