BANDA ACEH – Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan uji kebohongan atau lie detector.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 6 jam, pada Kamis 9 September 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Jam 13.00 WIB sampai 19.00 WIB info dari Sespus,” ujar Dedi saat dihubungi pada Jumat 9 September 2022.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hasil uji lie detector tersebut untuk keperluan penyidik
“Hasil uji lie detector atau poligraph pro justitia untuk peyidik,” tambahnya.
Namun Dedi tidak memberikan informasi terkait hasil uji lie detector yang dijalani oleh Ferdy Sambo lantaran hal tersebut bukan kewenangannya.
“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik,” beber Dedi.
Sebelumnya, selain Ferdy Sambo, sejumlah tersangka seperti Brigadir RR, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi juga diperiksa menggunakan lie detector.
Tingkat keakuratan alat lie detector yang digunakan Ferdy Sambo ternyata mencapai 90 persen lebih.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim.
Menurut Yusuf alat polygraph yang digunakan Polri adalah produksi 2019. Perangkat ini merupakan buatan Amerika Serikat dan sudah tersertifikasi baik secara internasional dan mendapat sertifikat ISO.
Operator alat ini juga disebut sudah memiliki sertifikasi dari Amerika Serikat. Tingkat akurasinya pun di atas 93 persen.
Akurasi yang tinggi bis jadi syarat hasilnya dapat pro justitia dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebagai petunjuk dan keterangan ahli.
“Dari ahli bahwa polygraph secara universal sudah masuk dalam alat bukti SCI (Scientific Crime Investigation) dengan syarat tingkat akurasi di atas 90 persen,” ungkap Yusuf Warsyim dalam keterangannya, Kamis 8 September 2022.
Menurut Yusuf, pemeriksaan dengan alat uji kebohongan ini untuk melengkapi alat bukti pemeriksaan selanjutnya.
“Tentulah sangat positif dilakukan oleh penyidik. Ini tentu dapat dinilai sebagai upaya melengkapi alat bukti yang memang sebelumnya sudah cukup terpenuhi,” ujarnya, dilansir dari PMJ NEWS.
Yusuf menjelaskan, Polri telah lama menggunakan alat uji kebohongan ini.
Beberapa kasus menonjol yang menggunakan alat ini antara lain adalah kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan dan pembunuhan di Denpasar, Bali.
“Hakim PN Jaksel dan PN Denpasar telah menjadikan hasil polygraph sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli,” tukasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga ungkapkan hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi dan ART Susi.




































































































Beri Komentar